Sanggam Hutapea Dorong Penguatan Kewenangan Badan Otorita Danau Toba
jpnn.com, JAKARTA - Pemerhati dan Pelaku Pariwisata Sanggam Hutapea mengaku sejak awal sudah melihat ketidakefektifan Badan Otorita Danau Toba (BODT) dalam rangka mempercepat pengembangan dan pembangunan kawasan pariwisiata Danau Toba.
Pasalnya, menurut Sanggam, BODT yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 ini hanya memiliki kewenangan yang terbatas dan tidak mencakup keseluruhan kawasan Danau Toba.
Oleh karena itu, Sanggam menyerukan agar kewenangan BODT perlu diperkuat dan diperluas agar maksimal dalam pemgembangan dan pembangunan kawasan Danau Toba.
“Jadi, BODT bukan hanya berwenang pada lokasi pengembangan dan pembangunan seluas 500 hektare lahan di Sigapiton Toba dan sekadar koordinasi antar-Pemerintah Daerah (Pemda),” kata Sanggam Hutapea dalam siaran pers pada Minggu (20/2/2022).
Sanggam Hutapea pun meminta peran aktif para anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Utara untuk mendorong pembuatan regulasi peningkatan kewenganan yang kuat dan luas. Termasuk anggaran BODT untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan pariwisata Danau Toba secara menyeluruh.
Sebab, kata Sanggam, kawasan Danau Toba demikian luas meliputi delapan Kabupaten yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba, Samosir, Simalungun Karo, Dairi dan Pakpak Barat.
Kewenangan BODT, menurut Sanggam, sebaiknya juga mencakup kewenangan anggaran sektor pariwisata di seluruh kawasan Danau Toba sehingga pembangunan kawasan wisata Danau Toba akan terpadu dan tidak ada lagi pembangunan yang terpisah antarwilayah.
Contohnya, diberi kewenangan khusus untuk anggaran sektor pariwisata yang terkait langsung dengan pengembangan sektor pariwisata harus mendapat persetujuan dari BPODT.