Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sanksi Aneh dari Komdis PSSI, kok Ismed Sofyan tak Kena?

Minggu, 05 Agustus 2018 – 00:58 WIB
Sanksi Aneh dari Komdis PSSI, kok Ismed Sofyan tak Kena? - JPNN.COM
Ismed Sofyan. Foto: dok/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Disiplin PSSI berdasar hasil sidang 1 Agustus 2018 menjatuhkan sanksi kepada para klub peserta Liga 1. Salah satunya sanksi untuk pemain Bhayangkara FC Wahyu Subo Seto.

Anak dari Legenda Persebaya Yusuf Ekodono itu disanksi larangan bermain 1 kali pertandingan dan denda uang sebesar Rp 10 juta.

Pelatih Bhayangkara FC Simon McMenemy pun angkat bicara terkait hukuman yang dijatuhkan kepada anak asuhnya. Dia justru mempertanyakan dasar dari sanksi tersebut.

’’Lucu kalau mengeluarkan denda berdasarkan media sosial. Kan ada bagian pertandingan dan beberapa saksi yang melihat, harusnya itu jadi bukti,’’ jelasnya.

Tapi, Simon enggan melanjutkan masalah itu hingga melakukan banding. Yang jelas, dia berharap Liga 1 lebih fair lagi ketika menayangkan cuplikan video pertandingan. ’’Tidak ada video ketika melakukan pelanggaran. Hanya ada cuplikan gol atau pinalti saja. apa memang disengaja agar tidak ada perdebatan?,’’ tanyanya.

Namun, jika memang Wahyu harus disanksi, Simon tidak ada masalah. Dirinya menerima keputusan itu dengan lapang dada. ’’Kami masih punya pemain bagus-bagus. Jadi tidak ada masalah,’’ paparnya.

Sanksi lainnya yang nyleneh adalah kepada Ivan Carlos. Ivan disanksi 6 kali larangan bertanding usai meludahi wajah dari Wawan Hendrawan pada 17 Juli lalu. Sedangkan Wawan yang jadi korban mendapat teguran keras.

Masalahnya, Ivan sudah bukan lagi bagian dari Persija. Dia sudah dicoret. Bahkan, mantan striker Persela itu sudah punya tim lain yakni di kasta tertinggi negara Siptrus yakni Alki Oriklini.

Sanksi yang dijatuhkan Komdis PSSI dianggap aneh, antara lain Ismed Sofyan yang jelas-jelas menendang bola ke arah wasit tidak mendapat hukuman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News