Sanksi Bagi Kada Akan Diatur di UU Pemda
Yang Dianggap Tak Taat Kebijakan Pemerintah PusatSabtu, 11 Juni 2011 – 01:10 WIB
JAKARTA - Sanski administratif bagi kepala daerah akan dimasukkan dalam draft RUU tentang revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Karenanya, RUU yang ditargetkan bisa diserahkan ke DPR bulan Juni itu masih alot dibahas di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menyatakan, masih banyak hal-hal yang perlu diatur dalam RUU Pemda namun belum bisa difinalisasi. Termasuk di antaranya adalah pengaturan sanksi bagi kepala daerah yang melakukan pelanggaran karena kebijakan, atau tak patuh pada kebijakan yang ditentukan pemrintah pusat, "Apakah cukup sanksi administrasi, atau kalau pidana di mana batasannya," kata Mendagri di kantornya, Jumat (10/6).
Menurutnya, saat ini Kemendagri bersama tim pakar masih merumuskan tentang hal itu. Namun seperti diakui Mendagri, pembahasan soal sanksi memang pelik dan alot.
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu mencontohkan sanksi bagi kepala daerah yang dianggap tidak segaris dengan kebijakan kebijakan pusat. "Apakah itu kesalahan person" Nah, sanksi itu pada personnya atau lembaganya," paparnya.
JAKARTA - Sanski administratif bagi kepala daerah akan dimasukkan dalam draft RUU tentang revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Industri Desain Costume Toys Diyakini Raih Market Besar di Indonesia
-
Kla Project Sukses Gelar Konser 36 Tahun Berkarya
-
Honorer Sambut Kehadiran Menteri Rini, Prabowo Singgung Masalah Era Jokowi | Reaction JPNN
-
Dian Piesesha Hadirkan Kenangan Manis di Panggung Golden Boutique
-
Upaya PDIP Jegal Gibran Kandas di PTUN
BERITA LAINNYA
- Tokoh
PUI Usulkan Margono Djojohadikusumo Mendapat Gelar Pahlawan Nasional
Senin, 28 Oktober 2024 – 19:59 WIB - Humaniora
Polisi yang Dibacok Dievakuasi ke Jayapura, Kombes Benny: Luka Korban Sangat Parah
Senin, 28 Oktober 2024 – 19:33 WIB - Humaniora
Kaum Muda Desak Pemerintahan Prabowo Perhatikan Pendidikan Gratis, Demi Indonesia Emas 2045
Senin, 28 Oktober 2024 – 19:30 WIB - Humaniora
Hari Sumpah Pemuda, Pj Bupati Mimika Luncurkan Program Gasing untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan
Senin, 28 Oktober 2024 – 19:23 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang 2 Makin Banyak Masalah, Honorer Tendik Meratap
Senin, 28 Oktober 2024 – 15:30 WIB - Hukum
Di Hadapan Anggota DPR, Romo Paschal Ungkap Skenario Mengkriminalisasi Ipda Rudy
Senin, 28 Oktober 2024 – 16:42 WIB - Liga Indonesia
Live Streaming Persik Vs Persib: Inikah Saatnya Rekor Tak Terkalahkan Usai?
Senin, 28 Oktober 2024 – 16:58 WIB - Olahraga
Sergio van Dijk Ungkap Alasan Ezra Walian Hengkang dari Persib
Senin, 28 Oktober 2024 – 14:45 WIB - Liga Indonesia
Persik vs Persib: Maung Bandung Waspadai Ancaman Mantan
Senin, 28 Oktober 2024 – 16:37 WIB