Sanksi Bagi Pemalsu Kosmetika Tak Bikin Jera
Selasa, 28 September 2010 – 23:03 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengakui bahwa lemahnya sanksi dan penegakan hukum kasus pemalsuan kosmetik membuat para pelaku tak kunjung jera. Bahkan ancaman pidana penjara 10 tahun maupun denda paling banyak Rp 1 miliar seperti diatur di UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan tak membuat pemalsuan kosmetik berkurang.
Dalam diskusi yang digelar atas kerjasama Sekretariat Wapres dengan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) itu, Djanu merincikan, dari tahun ke tahun jumlah kasus pemalsuan kosmetik terus meningkat. Pada 2007 terdapat 21 kasus pemalsuan kosmetik dengan sanksi terberat hanya pidana penjara 6 bulan percobaan 1 tahun dan denda Rp 1 juta.
Demikian pula di tahun 2008, terdapat 54 kasus dengan sanksi terberat pidana penjara 1 tahun percobaan 1 tahun dan denda Rp 500 ribu. Sedangkan di tahun 2009, terdapat 64 kasus. "Tahun 2009 sanksi terberat hanya pidana penjara 10 bulan percobaan satu tahun dan denda Rp 7 juta," sebutnya.
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengakui bahwa lemahnya sanksi dan penegakan hukum kasus pemalsuan kosmetik membuat para pelaku
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Lamsel Belum Diumumkan, BKN Angkat Bicara
Rabu, 08 Januari 2025 – 19:45 WIB - Humaniora
Mendagri Todong 50 Kepala Daerah dengan Formasi PPPK 2024 Terendah, Hasilnya Alhamdulillah
Rabu, 08 Januari 2025 – 19:41 WIB - Humaniora
Ketua Fraksi PKS: Penurunan Biaya Haji Kado Manis untuk Jemaah di Awal 2025
Rabu, 08 Januari 2025 – 19:00 WIB - Humaniora
Sekjen PKS Habib Aboe: Layanan Haji Harus Berkelas
Rabu, 08 Januari 2025 – 18:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?
Rabu, 08 Januari 2025 – 15:49 WIB - Humaniora
Mendagri Todong 50 Kepala Daerah dengan Formasi PPPK 2024 Terendah, Hasilnya Alhamdulillah
Rabu, 08 Januari 2025 – 19:41 WIB - Humaniora
Kepala BKN Berharap Masalah Fatal Ini Jangan Terulang di PPPK 2024 Tahap 2
Rabu, 08 Januari 2025 – 16:59 WIB - Sport
Bursa Transfer Liga 1: Persib Rekrut Penggawa Timnas Curacao, Ini Profilnya
Rabu, 08 Januari 2025 – 16:10 WIB - Kriminal
Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah
Rabu, 08 Januari 2025 – 19:27 WIB