Sanksi Etik Antasari Diminta Dipercepat
Kamis, 20 Agustus 2009 – 18:39 WIB
Komite yang terdiri atas pimpinan KPK, penasihat KPK dan tokoh di luar KPK ini, bertugas menyimpulkan hasil temuan tim Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) yang mulai memeriksa Antasari sejak Selasa (18/8) kemarin. "Dari dalam sendiri harus ada pembenahan. Jangan sampai muncul tudingan (kalau) kode etik tak berlaku pada pimpinan," ucap Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) ini pula.
Berkaca pada kasus Antasari, Cicak mengharapkan KPK menerapkan zero tolerance. Artinya, lanjut Danang, tak ada toleransi terhadap pimpinan KPK, apalagi pejabat di bawahnya, bila terbukti bersalah melanggar kode etik, terlebih pidana.