Sanksi Kada Bermasalah Sudah Tegas
Kamis, 05 Agustus 2010 – 19:32 WIB
Percepatan untuk mendapatkan kepastian hukum itu penting daripada melarang seseorang yang berstatus tersangka sebagai calon di pemilukada. Dia mengatakan, jika ketentuan itu diadopsi di UU Nomor 32 Tahun 2004, maka bisa berdampak kepada maraknya intrik politik berkedok hukum. Bisa saja, lanjutnya, muncul fitnah-fitnah dan surat kaleng yang diadukan ke aparat penegak hukum, agar seseorang bisa menjadi tersangka, dengan target agar yang dilaporkan gagal mencalonkan diri.
Sebelumnya ICW melansir data, ada lima kepala daerah-wakil kepala daerah yang berstatus tersangka dan sudah dilantik. Yakni Bupati Rembang, Moch Salim, Theddy Tengko, (Bupati Kepulauan Aru-Maluku), Satono (Bupati Lampung Timur), Jamro H Jali, (Wakil Bupati Bangka Selatan), dan Agusrin M Najamudin (Gubernur Bengkulu). Atas dasar data itu, ICW usul agar diatur larangan tersangka ikut maju di pemilukada. (sam/jpnn)