Sanksi Kada Bermasalah Sudah Tegas
Kamis, 05 Agustus 2010 – 19:32 WIB
"Padahal, ketika masih terdakwa, itu berarti belum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, tapi toh sudah diberhentikan sementara. Jadi, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebenarnya sudah cukup tegas mengatur sanksi bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang bermasalah hukum," ujar Saut di kantornya, Kamis (5/8).
Dia juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap usulan ICW agar pemenang pemilukada yang berstatus tersangka, ditunda saja pelantikannya. Menurut Saut, azas praduga tidak bersalah harus tetap dijunjung. Namun, ketika yang bersangkutan begitu dilantik lantas statusnya berubah menjadi terdakwa, maka akan langsung diberhentikan sementara. "Kalau hari ini dilantik, besoknya menjadi terdakwa, ya langsung diberhentikan sementara. Kalau seminggu kemudian ada putusan yang berkekuatan hukum tetap bahwa dia bersalah, ya langsung diberhentikan secara permanen," terang Saut.