Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sanksi Pajak Dihapus, Pokok Tetap Bayar

Rabu, 16 Oktober 2013 – 07:18 WIB
Sanksi Pajak Dihapus, Pokok Tetap Bayar - JPNN.COM

Menurut Chandra, aturan penghapusan sanksi pajak diberlakukan mengingat masih banyaknya pelaku UKM yang belum mendapat sosialisasi aturan pajak UKM dari petugas pajak. Lantas berapa banyak UKM yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak baru?

Chandra menyebut, saat ini data ekstensifikasi atau tambahan wajib pajak baru dari pelaku UKM masih dalam tahap pengumpulan. Pada periode 1 September-30 November, Direktorat Jenderal Pajak memang tengah melakukan sensus pajak. "Jadi hasilnya bisa diketahui akhir November. Tapi hasil laporan sementara dari kantor-kantor pajak, trennya positif karena jumlah UKM yang terdaftar cukup banyak," ujarnya. (owi/oki)

JAKARTA - Aturan pajak untuk sektor usaha kecil dan menengah (UKM) terus bergulir. Meski pemerintah menyatakan membuka kemungkinan untuk merevisi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close