Sanksi Pajak Dihapus, Pokok Tetap Bayar
Rabu, 16 Oktober 2013 – 07:18 WIB
Menurut Chandra, aturan penghapusan sanksi pajak diberlakukan mengingat masih banyaknya pelaku UKM yang belum mendapat sosialisasi aturan pajak UKM dari petugas pajak. Lantas berapa banyak UKM yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak baru?
Chandra menyebut, saat ini data ekstensifikasi atau tambahan wajib pajak baru dari pelaku UKM masih dalam tahap pengumpulan. Pada periode 1 September-30 November, Direktorat Jenderal Pajak memang tengah melakukan sensus pajak. "Jadi hasilnya bisa diketahui akhir November. Tapi hasil laporan sementara dari kantor-kantor pajak, trennya positif karena jumlah UKM yang terdaftar cukup banyak," ujarnya. (owi/oki)