Sanksi Parpol Akan Dibahas
Tak Lapor Dana Kampanye DicoretRabu, 11 Maret 2009 – 10:27 WIB
Bawaslu menilai mayoritas laporan awal dana kampanye tidak mematuhi pasal 21 dan 23 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye. Pasalnya, laporan itu tanpa mencantumkan asal usul sumbangan, seperti mencantumkan nama, alamat penyumbang, dan jumlah sumbangan.
“Kami ingin meminta kejelasan kepada KPU mengapa bisa terjadi seperti ini, hanya sebagian kecil saja parpol yang berupaya merinci laporan awal dana kampanyenya, kata Wahidah. (dil)