Sanksi Pegawai Pajak Diperkuat PMK
Rabu, 12 Januari 2011 – 11:09 WIB
JAKARTA - Mulai tahun ini, sanksi bagi pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Selama ini, belum ada satupun pasal dalam PMK yang mengatur jelas tentang sanksi tegas bagi pegawai pajak yang melanggar aturan. Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak, Robert Pakpahan, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/1), mengatakan bahwa PMK mengenai sanksi pegawai ini tercantum dalam pasal 36 (a) KUP. Yaitu tentang penegakan sanksi bagi petugas pajak yang melanggar hukum. "Dalam pasal 36 (a) KUP, ada aturan bahwa pegawai pajak yang karena lalai atau sengaja menghitung pajak tidak sesuai aturan, dikenai sanksi sesuai aturan kepegawaian. Untuk mengoperasikan aturan ini, ada PMK sebagai landasan hukumnya," kata Robert.
Maksud dikeluarkannya aturan ini, kata Robert pula, adalah untuk menjelaskan mana yang patut dihukum dan bagaimana aturan main dalam penegakan hukum tersebut. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan pengawasan terhadap petugas pajak dapat semakin bagus lagi. "Koreksi atas kesalahan bisa lebih dini dilakukan. Intinya adalah, akan membuat koreksi terhadap perilaku yang melanggar kode etik, diharapkan mengurangi kelemahan-kelemahan yang ada," ujar Robert.
Sementara, Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengakui bahwa di antara jajaran kementeriannya, Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea Cukai (DJBC) paling banyak disorot kinerjanya. Bukan hanya karena berbagai kasus yang terjadi, namun karena kedua direktorat ini merupakan pintu utama pemasukan negara dari sektor pendapatan.
JAKARTA - Mulai tahun ini, sanksi bagi pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan diperkuat dengan Peraturan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
Minggu, 28 April 2024 – 21:02 WIB - Humaniora
LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
Minggu, 28 April 2024 – 20:49 WIB - Humaniora
Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor
Minggu, 28 April 2024 – 19:50 WIB - Sosial
Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia
Minggu, 28 April 2024 – 18:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Akun Pribadi di Instagram Tiba-Tiba Dibekukan, Iwan Bule Kaget
Minggu, 28 April 2024 – 21:02 WIB - Film
Bintangi Film Menjelang Ajal, Shareefa Daanish Jalani 3 Fase Make Up
Minggu, 28 April 2024 – 20:45 WIB - Seleb
Begini Momen Kedua Anak Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Bertemu Si Bungsu
Minggu, 28 April 2024 – 21:50 WIB - Sport
Witan Sulaeman: Timnas U23 Indonesia Bisa Merepotkan Uzbekistan
Minggu, 28 April 2024 – 20:20 WIB - Daerah
Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
Minggu, 28 April 2024 – 20:54 WIB