Sanksi Pegawai Pajak Diperkuat PMK
Rabu, 12 Januari 2011 – 11:09 WIB
JAKARTA - Mulai tahun ini, sanksi bagi pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Selama ini, belum ada satupun pasal dalam PMK yang mengatur jelas tentang sanksi tegas bagi pegawai pajak yang melanggar aturan. Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak, Robert Pakpahan, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/1), mengatakan bahwa PMK mengenai sanksi pegawai ini tercantum dalam pasal 36 (a) KUP. Yaitu tentang penegakan sanksi bagi petugas pajak yang melanggar hukum. "Dalam pasal 36 (a) KUP, ada aturan bahwa pegawai pajak yang karena lalai atau sengaja menghitung pajak tidak sesuai aturan, dikenai sanksi sesuai aturan kepegawaian. Untuk mengoperasikan aturan ini, ada PMK sebagai landasan hukumnya," kata Robert.
Maksud dikeluarkannya aturan ini, kata Robert pula, adalah untuk menjelaskan mana yang patut dihukum dan bagaimana aturan main dalam penegakan hukum tersebut. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan pengawasan terhadap petugas pajak dapat semakin bagus lagi. "Koreksi atas kesalahan bisa lebih dini dilakukan. Intinya adalah, akan membuat koreksi terhadap perilaku yang melanggar kode etik, diharapkan mengurangi kelemahan-kelemahan yang ada," ujar Robert.
Sementara, Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengakui bahwa di antara jajaran kementeriannya, Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea Cukai (DJBC) paling banyak disorot kinerjanya. Bukan hanya karena berbagai kasus yang terjadi, namun karena kedua direktorat ini merupakan pintu utama pemasukan negara dari sektor pendapatan.
JAKARTA - Mulai tahun ini, sanksi bagi pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan diperkuat dengan Peraturan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
JADE Hadirkan Inovasi Teknologi Praktik Kedokteran Gigi
Selasa, 19 November 2024 – 13:21 WIB - Hukum
KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
Selasa, 19 November 2024 – 13:15 WIB - Hukum
Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar
Selasa, 19 November 2024 – 13:00 WIB - Hukum
Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
Selasa, 19 November 2024 – 12:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
Selasa, 19 November 2024 – 07:38 WIB - Kriminal
Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
Selasa, 19 November 2024 – 09:29 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 19 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
Selasa, 19 November 2024 – 09:16 WIB - Jatim Terkini
Cuaca Surabaya Hari ini, Pagi dan Siang Bakal Gerimis dan Hujan Lebat
Selasa, 19 November 2024 – 09:06 WIB - Pilkada
Kampanye Akbar Pramono-Rano Karno Akan Dihadiri Anies Baswedan, Seru
Selasa, 19 November 2024 – 09:24 WIB