Sanksi Pegawai Pajak Diperkuat PMK
Rabu, 12 Januari 2011 – 11:09 WIB
Karena itu pula, di instansi pajak sesuai dengan arahan Presiden, kata Agus, akan dilakukan reformasi total. Khususnya untuk menghentikan segala kejahatan dan penyimpangan. Termasuk untuk meningkatkan kinerja dan mendukung peningkatan kinerja di DJP dan DJBC.
"Dalam aturan baru itu, bagi pegawai pajak yang sengaja, lalai, dikenakan sanksi sesuai aturan. Jika bertindak di luar kewenangan, dijatuhi hukuman disiplin. Bila memeras dan mengancam, ada sanksi. Banyak kasus di pengadilan pajak, bisa dikatakan 55-60 persen negara kalah. Kalau kalah, pegawai bisa dimintai tanggung jawab," tegas Agus. (afz/jpnn)