Hal itu penting, kata Rachmat, agar perkara-perkara pengrusakan lingkungan hanya ditangani oleh hakim yang telah bersertifikat. Pola hakim bersertfikat tersebut, menurutnya dapat diterapkan di tingkat Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. (cha/JPNN)
JAKARTA- Menteri Negara Lingkungan Hidup (Menneg LH) Rachmat Witoelar mengakui,hingga saat ini vonis yang dijatuhkan terhadap para pelaku kasus pengrusakan