Sanksi Perusak Lingkungan Diperberat
UU Lingkungan Hidup Segera DirevisiKamis, 18 Juni 2009 – 13:57 WIB
Karenanya, dalam rangka memberikan penguatan terhadap perundang-undangan, Rachmat menegaskan pihaknya akan mendorong agar segera dilakukan revisi terhadap UU No 23 Tahun 1997 itu. “Khususnya untuk pasal-pasal yang mengatur tentang penegakan hukum lingkungan,” imbuhnya.
Dikatakan Rachmat, pihaknya juga akan melakukan pengembangan program penegakan hukum satu atap sebagai sarana koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), penyidik POLRI, dan Jaksa Penuntut Umum. “Selain itu kami juga akan bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI untuk melakukan pengembangan program sertifikasi hakim lingkungan,” tambahnya.