Sanksi RUU Protokol Perlu Dikaji
Rabu, 13 Januari 2010 – 21:14 WIB
Menurutnya, sanksi itu sesungguhnya lebih berkaitan dengan penyelenggara yang dalam hal ini lebih banyak dilaksanakan oleh pegawai negeri sipil (PNS). "Di negara-negara maju, pengaturan protokoler ini bukan menjadi hal yang merepotkan, karena pengaturan protokoler lebih sederhana."
Sementara anggota dari Fraksi Partai Demokrat Subiyakto mengatakan perlunya dimasukkan masalah sanksi dalam RUU ini. "Sebuah undang-undang tanpa adanya sanksi, itu bukan undang-undang," tegasnya, sembari meminta para pihak yang menginginkan tidak memasukan sanksi melakukan kajian ulang.