Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sanksi RUU Protokol Perlu Dikaji

Rabu, 13 Januari 2010 – 21:14 WIB
Sanksi RUU Protokol Perlu Dikaji - JPNN.COM
Dalam rapat tersebut Ketua Baleg Ignatius Mulyono menegaskan sikapnya bahwa sanksi ini perlu dirumuskan lebih teliti. Mulyono, mencontohkan, ketika ada suatu daerah yang kedatangan pejabat negara dan jajaran daerah tersebut tidak melakukan keprotokolan. "Lalu bagaimana cara menjatuhkan sanksi tersebut," tanya Mulyono.

Terkait dengan pembahasan RUU tersebut, anggota Fraski PKS, KH. Bukhori Yusuf menambahkan, karena yang diatur dalam RUU itu hanya pejabat Negara, pejabat pemerintahan dan tokoh masyarakat, sebaiknya yang dipikirkan adalah azas efisiensi, yang tidak menimbulkan pemborosan pada keuangan Negara. “Jika banyak pihak yang diatur dengan keprotokolan, berapa banyak uang Negara yang dikeluarkan untuk hal itu,” katanya.

Menanggapi masalah sanksi, Deputi Mensesneg Bidang Perundang-Undangan, Muhammad Sapta Murti mengatakan, dia sependapat sanksi itu perlu ada dalam RUU Protokol. Walaupun dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatakan sanksi itu sifatnya jika diperlukan tergantung substansinya.(fas/jpnn)

JAKARTA- Sejumlah anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar sanksi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Protokol perlu dikaji

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close