Sanksi RUU Protokol Perlu Dikaji
Rabu, 13 Januari 2010 – 21:14 WIB
Terkait dengan pembahasan RUU tersebut, anggota Fraski PKS, KH. Bukhori Yusuf menambahkan, karena yang diatur dalam RUU itu hanya pejabat Negara, pejabat pemerintahan dan tokoh masyarakat, sebaiknya yang dipikirkan adalah azas efisiensi, yang tidak menimbulkan pemborosan pada keuangan Negara. “Jika banyak pihak yang diatur dengan keprotokolan, berapa banyak uang Negara yang dikeluarkan untuk hal itu,” katanya.
Menanggapi masalah sanksi, Deputi Mensesneg Bidang Perundang-Undangan, Muhammad Sapta Murti mengatakan, dia sependapat sanksi itu perlu ada dalam RUU Protokol. Walaupun dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatakan sanksi itu sifatnya jika diperlukan tergantung substansinya.(fas/jpnn)