Sanksi Sudah Menanti Enam PNS Bolos
Zaini menjelaskan, penentuan sanksi berdasar pada hasil pemeriksaan. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan memanggil enam PNS tersebut.
BACA JUGA : Merasa Terganggu Saat Nonton Televisi, Anak Siksa Ibu Kandung
Tujuannya, mendengarkan alasan mereka. Meski demikian, Zaini menyatakan bahwa PNS yang membolos itu tetap harus mendapatkan hukuman.
Agar sanksi memberikan efek jera, Zaini mengusulkan pemkab memberikan hukuman lebih berat.
Misalnya, menunda sementara pemberian tunjangan hingga penundaan kenaikan pangkat. ''(Sanksi) mengarah ke situ. Namun, masih kami bahas,'' tuturnya.
Rencananya, BKD memanggil sejumlah pihak. Termasuk atasan PNS yang absen tanpa keterangan itu serta ASN bersangkutan.
Kepala BKD Pemkab Sidoarjo Ridho Prasetyo menambahkan, pihaknya sudah menerima laporan dari atasan PNS yang absen tersebut. Saat ini laporan masih ditelaah.