Sanksi Sudah Menanti Enam PNS Bolos
Setelah itu, dia melakukan klarifikasi. ''Kami memanggil atasan ASN yang membolos. Klarifikasi hasil laporan,'' ujar mantan camat Sedati itu.
Jika dianggap cukup, tahapan klarifikasi berakhir. Selanjutnya, BKD menetapkan bentuk sanksinya.
Namun, ketika keterangan atasan dianggap kurang, proses berlanjut pada pemanggilan PNS bersangkutan.
Ridho menjelaskan, sanksi bergantung pada jenis pelanggaran. Selain itu, pihaknya akan melihat riwayat pelanggaran yang dilakukan mereka.
Berdasar data BKD, dua di antara enam ASN yang absen itu memiliki catatan hitam. Satu staf badan dan satu pegawai kecamatan.
Keduanya pernah mendapat sanksi penurunan pangkat. Riwayat pelanggaran itu bakal menjadi pemberat. ''Sanksi yang diberikan bisa lebih berat,'' paparnya. (aph/c7/hud/jpnn)