Sanksi Terberat, Ormas Dibubarkan
jpnn.com - JAKARTA - Pembubaran ormas merupakan sanksi terberat yang mekanismenya sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Tahapan pemberian sanksi hingga level terberat itu pun cukup berlapis. Dimulai adanya peringatan tertulis pertama, kedua, hingga ketiga.
Jika masih bandel, akan dikenakan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan ormas dimaksud. Itu pun, pemerintah wajib meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung.
Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Bahtiar menjelaskan, jika ormas yang sudah dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan ternyata masih juga tidak mematuhi sanksi tersebut, barulah bisa dikenakan sanksi berupa pencabutan status badan hukum.
Sanksi pencabutan status badan hukum itu pun, harus didasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap mengenai pembubaran ormas.
"Ormas yang dijatuhi putusan pengadilan juga diberi hak untuk mengajukan kasasi. Jadi tidak ada ketentuan di UU Ormas yang sifatnya represif dan sewenang-wenang. Pembubaran ormas sebagai sanksi terberat pun harus melalui proses peradilan," tegas Bahtiar kepada wartawan, Selasa (5/11).
Berikut antara lain pasal di UU Ormas yang mengatur tahapan proses hukum pembubaran Ormas.
Pasal 74
(1) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal putusan pengadilan negeri diucapkan dan dihadiri oleh para pihak.