Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sanksi Terberat, Ormas Dibubarkan

Selasa, 05 November 2013 – 06:30 WIB
Sanksi Terberat, Ormas Dibubarkan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Pembubaran ormas merupakan sanksi terberat yang mekanismenya sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Tahapan pemberian sanksi hingga level terberat itu pun cukup berlapis. Dimulai adanya peringatan tertulis pertama, kedua, hingga ketiga.

Jika masih bandel, akan dikenakan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan ormas dimaksud. Itu pun, pemerintah wajib meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung.

Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Bahtiar menjelaskan, jika ormas yang sudah dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan ternyata masih juga tidak mematuhi sanksi tersebut, barulah bisa dikenakan sanksi berupa pencabutan status badan hukum.

Sanksi pencabutan status badan hukum itu pun, harus didasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap mengenai pembubaran ormas.

"Ormas yang dijatuhi putusan pengadilan juga diberi hak untuk mengajukan kasasi. Jadi tidak ada ketentuan di UU Ormas yang sifatnya represif dan sewenang-wenang. Pembubaran ormas sebagai sanksi terberat pun harus melalui proses peradilan," tegas Bahtiar kepada wartawan, Selasa (5/11).

Berikut antara lain pasal di UU Ormas yang mengatur tahapan proses hukum pembubaran Ormas.

Pasal 74
(1) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal putusan pengadilan negeri diucapkan dan dihadiri oleh para pihak.

JAKARTA - Pembubaran ormas merupakan sanksi terberat yang mekanismenya sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Opini

    Signifikansi Seragam Sekolah, Tetap atau Berubah?

    Selasa, 16 April 2024 – 12:20 WIB
    Signifikansi Seragam Sekolah, Tetap atau Berubah? - JPNN.com
  • Opini

    Ramadan Mengisi Energi Gotong Royong

    Minggu, 07 April 2024 – 12:27 WIB
    Ramadan Mengisi Energi Gotong Royong - JPNN.com
  • Opini

    Signifikansi Prakarya dan Seni dalam Kurikulum Merdeka

    Jumat, 05 April 2024 – 12:45 WIB
    Signifikansi Prakarya dan Seni dalam Kurikulum Merdeka - JPNN.com
  • Opini

    Pangan Bukan Komoditas Politik

    Minggu, 17 Maret 2024 – 19:13 WIB
    Pangan Bukan Komoditas Politik - JPNN.com
X Close