Sanksi Terberat, Ormas Dibubarkan
Selasa, 05 November 2013 – 06:30 WIB
Pasal 76
(1) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (5) tidak terpenuhi, ketua pengadilan negeri menyampaikan surat keterangan kepada Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa pemohon kasasi tidak mengajukan memori kasasi.
(2) Penyampaian surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2(dua) hari kerja sejak berakhirnya batas waktu penyampaian memori kasasi. (adv/sam/jpnn)