Sanksi Terlalu Ringan Jika Hanya Mundur
Senin, 19 November 2012 – 18:50 WIB
Menurutnya, siapapun yang salah, harus dihukum. Tidak boleh sanksi administratif. "Sanksi administratif hanya cocok untuk yang salah ketik," ujar politisi Partai Demokrat ini.
Dia menegaskan, Hakim Yamani harus diproses secara hukum bukan dengan meminta mundur. "Ini sangat fundamental, dan MA harus minta maaf. Harus dibuka, diproses. Tumor jangan dibiarkan di dalam," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar menyatakan Ahmad Yamani telah melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam kategori unprofessional conduct atau perilaku tidak profesional dalam menangani perkara Peninjauan Kembali yang diajukan gembong narkoba Hengky Gunawan