Santri Tewas Dianiaya 9 Orang di Ponpes Bangkalan, Pelakunya, Astagfirullah
Selasa, 14 Maret 2023 – 23:14 WIB
Meskipun polisi telah menetapkan tersangka, pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik Polres Bangkalan hingga kini terus dilakukan.
"Jadi, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, mengingat hingga kini pemeriksaan tentang kasus ini masih terus berlanjut," lanjutnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Jun?c?to Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Perwira menengah Polri itu berpesan agar siapa pun tidak menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan.
AKBP Wiwit juga berharap kasus kekerasan di pondok pesantren yang menewaskan santri tidak terjadi lagi di masa mendatang.(antara/jpnn)??