Santri Tewas Dikeroyok, Polres Blitar Tetapkan 17 Tersangka
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, ke-17 anak tersebut tidak ditahan melainkan mereka wajib lapor. Mereka telah mendapatkan jaminan dari keluarganya.
Selain itu, mereka juga memastikan diri tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, serta tidak menghilangkan barang bukti.
Polisi, kata dia, masih mendalami terus kasus ini terkait kemungkinan pelaku lainnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq Desa Kalipang, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, Kiai Muhroji Azhar memgatakan perkara ini sudah ditangani polisi.
"Sudah ditangani polisi, yang tahu polres," ucap Kiai Muhroji. (antara/jpnn)