Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Saor Siagian: Pelapor Ahmad Basarah Pengkhianat Negara

Jumat, 14 Desember 2018 – 19:01 WIB
Saor Siagian: Pelapor Ahmad Basarah Pengkhianat Negara - JPNN.COM
Saor Siagian dalam FGD di di Kampus UKI, Jakarta, Jumat (14/12). Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Saor Siagian menganggap pihak yang melaporkan Wasekjen PDI Perjuangan yang kini juga Jubir TKN Jokowi-KH Ma’ruf Amin, Ahmad Basarah ke polisi gara-gara pencemaran nama baik dengan pernyataan 'Soeharto guru korupsi', justru mencemarkan citra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saor yang merupakan aktivis antikorupsi itu bahkan menilai pihak yang melaporkan Ahmad Basarah berkhianat pada negara.

"Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 yang berisi perintah pemberantasan korupsi terhadap mantan Presiden Soeharto dan kroninya, adalah salah satu dasar hukum dalam pembuatan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang KPK. Jadi, yang melaporkan (Basarah) itu telah mencermarkan KPK, karena KPK lahir dari Tap MPR itu. Ruh-nya KPK di situ,” katanya.

Hal itu dikatakan Saor dalam Focus Group Discussion (FGD) ‘Pencemaran Nama Baik vs Menolak Lupa’ yang digelar di Kampus UKI, Jakarta, Jumat (14/12). Hadir juga sebagai pembicara Hendardi dari Setara Institute dan Dosen FH UKI, Petrus Irwan Panjaitan.

Lebih lanjut, Saor juga menyatakan pelapor Basarah tersebut telah mengkhianati negara. Sebab, Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 dibuat sebagai tindak lanjut ‘Adili Soeharto dan Kroni-kroninya’ yang menjadi salah satu tuntutan reformasi.

“Dalam pasal 4 Tap MPR itu, disebutkan upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan kepada siapa pun juga termasuk mantan Presiden Soeharto. Jadi bukan ditulis ‘akan’, tetapi ‘harus’. Ini imperatif, perintah!” ujarnya.

Advokat ini juga menekankan Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tidak pernah dicabut. Terlebih, kedudukan Tap MPR dalam hirearki hukum di Indonesia berada di atas undang-undang.

“Sampai sekarang Tap MPR ini tidak pernah dicabut. Tapi justru jadi dasar hukum bagi negara untuk memberantas korupsi. Jadi ini yang melaporkan itu sama saja mengkhianati negara,” ujarnya. (adk/jpnn)

Menurut Saor, Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 dibuat sebagai tindak lanjut Adili Soeharto dan Kroni-kroninya yang menjadi salah satu tuntutan reformasi.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News