Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Saran Antasari Azhar agar Abu Bakar Baasyir Bebas Tanpa Polemik

Sabtu, 26 Januari 2019 – 07:00 WIB
Saran Antasari Azhar agar Abu Bakar Baasyir Bebas Tanpa Polemik - JPNN.COM
Antasari Azhar. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo alias Jokowi bisa menggunakan hak konstitusi yang diberikan oleh UUD 1945 untuk membebaskan Abu Bakar Baasyir. Sebab, Presiden diberikan hak yudikatif yakni grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

“Kalau menurut saya, presiden dapat memberikan grasi. Pintu masuk dari grasi,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Antasari Azhar kepada JPNN, Jumat (25/1) sore.

Terkait Abu Bakar, Antasari menyarankan kepada Presiden Jokowi menggunakan grasi untuk membebaskan terpidana teoris itu.

Lebih lanjut, Antasari menjelaskan prosedur pemberian grasi. Dalam hal pemberian grasi, menurut Antasari, Presiden meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA) bahwa dirinya ingin memberikan grasi kepada Abu Bakar Baasyir. Selanjutnya, MA dalam pertimbangannya bisa saja mengurangi atau menghapus hukuman kepada Abu Bakar Baasyir.

BACA JUGA: Berita Terbaru Seputar Upaya Pembebasan Abu Bakar Baasyir

“Kalau misalnya mengacu pada pertimbangan MA adalah mengurangi hukuman Abu Bakar Baasyir dari 15 tahun menjadi 10 tahun, maka presiden mengeluarkan Kepres,” katanya.

Selanjutnya, menurut dia, pertimbangan MA itu masuk di dalam Kepres sebagai konsiderans. Setelah Kepres sudah terbit, maka Presiden panggil Jaksa Agung untuk melaksanakan Kepres itu.

“Jaksa sebagai eksekutor datang ke tempat Abu Bakar ditahan, bicara dengan Kalapas (Kepala Lembaga Pemasyarakat, red). Dia sampaikan ada Kepres. Kemudian menghitung, berapa lama Abu Bakar menjalani hukuman,” katanya.

Untuk membebaskan Abu Bakar Baasyir, Presiden Jokowi bisa menggunakan hak konstitusi yang diberikan oleh UUD 1945 yakni grasi sehingga terpidana teroris itu bisa bebas tanpa polemik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close