Saran Bang Junimart untuk KemenPAN-RB dan BKN, 75 Pegawai KPK Diangkat Saja menjadi PPPK
"Sekali lagi tidak ada yang perlu diperdebatkan dan menjadi debat kusir sehingga masalah TWK tidak menjadi bola liar padahal bisa ditampung melalui PPPK," katanya.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai tugas utama KPK dalam hal alih status pegawainya hanya menegakkan aturan dan perintah dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.
Selain itu, lanjut dia, menjalankan SK Ketua KPK No. 652/ 2021 tertanggal 7 Mei 2021 yang berbunyi sebagaimana diktum kesatu agar pegawai KPK menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung hingga menunggu keputusan lebih lanjut.
"Para pegawai KPK tersebut harus taat atas aturan yang ada, karena TWK diberlakukan sebagai syarat utama bagi mereka untuk dapat dialihkan sebagai aparatur sipil negara (ASN)," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa semua orang yang bekerja wajib taat pada aturan, bukan mempermasalahkan peraturan tersebut, dan itulah yang disebut sebagai pekerja yang memiliki integritas. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: