Saran Guru Besar IPB Agar Tata Kelola Budi Daya Benur Tidak Ngawur
Jumat, 08 Januari 2021 – 23:57 WIB
Dari kuota pasar ekspor tersebut, pemerintah mengatur sebanyak 2 perseb benih lobster yang ditangkap dari alam harus dibudidayakan, untuk selanjutnya dilepasliarkan.
Dengan ketentuan ini, maka potensi lobster Indonesia akan terus diupayakan lestari. Kedepannya model pengelolaan lobster adalah budi daya dengan didukung pembinaan pemerintah kepada pelaku budi daya lobster secara terus-menerus. (ast/jpnn)