Saran KPK, Honor dan Tunjangan Dihapus
Jumat, 22 Januari 2010 – 18:26 WIB
Contoh paling jelas dan kini masih terus jadi polemik adalah penerimaan fee dari berbagai perbankan untuk pejabat pusat maupun daerah. Seperti diketahui, hasil penelitian KPK dan Bank Indonesia (BI), fee yang digelontorkan manajemen Bank Pembangunan Daerah (BPD) angkanya mencapai Rp 360 miliar. Ini untuk 6 BPD saja, yakni BPD Sumatera Utara, Bank DKI, BPD Jabar Banten, BPD Jateng, BPD Jatim, dan BPD Kaltim.
Belum lagi puluhan BPD lain, dan kini tengah diteliti KPK-BI, yang dipastikan angka pemberian fee-nya lebih dari Rp 360 miliar. Modusnya sama yakni memberikan pelayanan khusus pada kepala daerah atau pimpinan perusahaan daerah karena telah menyimpan uang kas daerah di BPD. Selain berbentuk uang, fee ini bisa berupa kemudahan atau biaya liburan, serta bantuan lain bersifat pribadi seperti pesta pernikahan.