Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Saran Lestari MPR RI Kepada Pemerintah Daerah Sebelum Melonggarkan Pembatasan Sosial

Kamis, 25 Juni 2020 – 19:58 WIB
Saran Lestari MPR RI Kepada Pemerintah Daerah Sebelum Melonggarkan Pembatasan Sosial - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta pemerintah daerah memastikan pemenuhan persyaratan pelonggaran PSBB sebelum mengendurkan pembatasan di daerahnya. Hal tersebut untuk mengantisipasi ancaman ledakan jumlah positif Covid-19 di daerah.

“Saat ini terlihat indikasi peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di daerah. Sedangkan semangat pemerintah daerah melonggarkan pembatasan sosial untuk menggerakkan roda ekonomi makin menggebu. Alih alih ekonomi bergerak, bila sebaran Covid-19 belum terkendali malah akan menuai ledakan penularan,” kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6).

Indikasi terus bertambahnya jumlah positif Covid-19 di daerah diungkap juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto. Pada 23 Juni 2020, setidaknya ada lima provinsi yang mengalami kenaikan kasus baru yang yang signifikan, yaitu Jawa Timur (258), DKI Jakarta (160), Sulawesi Selatan (154), Sumatera Utara (117) dan Papua (55).

Sementara provinsi lain di Pulau Jawa seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah masing-masing juga melaporkan kasus baru 31 dan 49 kasus positif Covid-19.

Melihat fakta tersebut dan kenyataan hampir setiap daerah di Pulau Jawa mulai melonggarkan kebijakan pembatasan untuk menggerakkan ekonomi, Rerie berharap, pemerintah daerah mengevaluasi kebijakan yang diterapkan saat ini.

“Peningkatan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 harus dipastikan, sebelum menerapkan kebijakan pelonggaran pembatasan sosial," tukas Rerie, panggilan akrab Lestari.

Organisasi kesehatan dunia (WHO) sudah memberikan sejumlah persyaratan untuk melonggarkan pembatasan sosial di sebuah wilayah. Enam hal yang dipersyaratkan WHO yaitu, transmisi penyakit di daerah itu sudah terkendali, sistem kesehatan mampu mendeteksi, mengetes, mengisolasi, dan melakukan pelacakan kontak terhadap semua kasus positif.

Selain itu, tambahnya, risiko di lokasi hot spot seperti panti jompo bisa diminimalisir; sekolah, kantor, dan lokasi penting lainnya bisa dan telah menerapkan upaya pencegahan; risiko kasus impor bisa ditangani dan komunitas masyarakat sudah benar-benar teredukasi, terlibat, dan diperkuat untuk hidup dalam kondisi 'normal' yang baru. 

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta pemerintah daerah memastikan pemenuhan persyaratan pelonggaran PSBB sebelum mengendurkan pembatasan di daerahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close