Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Saran Muhaimin Iskandar Kepada Pemerintah Terkait Anggaran Penanganan Covid-19

Selasa, 04 Agustus 2020 – 19:17 WIB
Saran Muhaimin Iskandar Kepada Pemerintah Terkait Anggaran Penanganan Covid-19 - JPNN.COM
Wakil Ketua DPR RI, A. Muhaimin Iskandar. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Pengawas COVID-19 DPR RI, A. Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah telah menetapkan anggaran belanja negara sebesar Rp 2.739,2 triliun untuk tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2020.

Selain itu, ada tambahan belanja untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 695,2 triliun. Anggaran itu diperuntukkan untuk Penanganan kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun, Perlindungan sosial sebesar Rp 203,90 triliun.

Lebih lanjut, Gus AMI sapaan Muhaimin, pembiayaan korporasi sebesar Rp 53,57 triliun, insentif dunia usaha sebesar Rp 123,46 triliun.

“Untuk UMKM Rp 123,46 triliun. Sektor kementerian/Lembaga dan pendapatan sebesar Rp 106,11 triliun. Jadi total (belanja) mencapai Rp 2.739 triliun sampai akhir tahun 2020,” kata Gus AMI dalam keterangan persnya, Selasa (4/8/2020).

Wakil Ketua DPR RI ini mengatakan sekalipun kita berada dalam kondisi yang sulit seperti saat ini, semua anggaran tersebut harus dibelanjakan untuk Penanggulangan covid-19, dan pemulihan ekonomi.

Berdasarkan laporan pemerintah, dari total anggaran penanganan covid-19, sebesar Rp 695,2 triliun, yang terserap atau terealisasi baru 19 persen atau Rp 136 triliun.

Hal ini mengharuskan pemerintah melakukan beberapa hal untuk perbaikan:

1. Program penanganan dan pemulihan kesehatan harus diprioritaskan guna menurunkan angka orang yang terpapar covid serta menghindari munculnya kalster baru di mana sampai saat ini belum menunjukkan penurunan jumlah orang yang posisitif terkena virus corona dan telah mencapai  lebih dari 106.000 orang.

Dalam pengelolaan anggaran secara umum dan anggaran penanganan covid-19 tidak boleh melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close