Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Saran Pak Syarif untuk Presiden Jokowi soal Polemik Perppu KPK

Minggu, 29 September 2019 – 05:29 WIB
Saran Pak Syarif untuk Presiden Jokowi soal Polemik Perppu KPK - JPNN.COM
Syarif Abdullah Alkadrie. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR dari daerah pemilihan Kalimantan Barat (Kalbar) Syarif Abdullah Alkadrie secara pribadi meminta Presiden Jokowi tidak mengeluarkan perppu KPK (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi).

Dia menjelaskan berdasar konstitusi, perppu hanya bisa dikeluarkan presiden manakala dalam keadaan kegentingan yang memaksa.

"Ini pendapat saya pribadi, bukan pendapat fraksi (Partai Nasdem). Saya pribadi meminta Pak Jokowi tidak mengeluarkan Perppu KPK," kata Syarif menjawab JPNN.com, Sabtu (28/9) malam.

Dia mengingatkan, jangan sampai presiden terkesan terlalu mudah menerbitkan perppu, seolah-olah negara dalam keadaan genting. "Jangan ketika terjadi persoalan, sedikit-sedikit perppu lagi, perppu lagi," ungkap Syarif.

Menurut Syarif, kalau semua pihak mengerti dan menaati aturan sebagaimana tertuang dalam konstitusi, maka tidak perlu melakukan aksi demonstrasi bila tidak sependapat dengan UU yang diterbitkan DPR bersama pemerintah.

"Ini kan kita hindari cara-cara pressure seperti ini. Artinya, ini kan pemerintah di-pressure untuk mencabut itu (UU lewat perppu)," ujar Syarif.

Dia menegaskan konstitusi sudah mengatur cara konstitusional bila tidak sependapat dengan UU. Menurut dia, cara penyelesaiannya bisa dilakukan dengan melakukan uji materi terhadap UU yang dipersoalkan. Pengujian dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia mengingatkan, jangan sampai berkembang anggapan tidak ada gunanya melakukan uji materi ke MK. "Tidak boleh punya pikiran seperti itu. Kalau semua tidak percaya kepada lembaga negara kan sulit. Artinya bagaimana mereka sebagai warga negara bisa dikatakan taat hukum," ujarnya.

Polemik Perppu KPK: Syarif Abdullah Alkadrie mengatakan, berdasar konstitusi, perppu hanya bisa dikeluarkan presiden manakala dalam keadaan kegentingan yang memaksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News