Saran Pakar Transportasi agar Indonesia Zero ODOL, Kompleks!
"Jadi, perlu adanya perencanaan jangka panjang seperti RANK (Rencana Aksi Nasional Keselamatan) LLAJ jangka waktu 20 tahun, dan turunan termasuk Rencana Pencegahan dan Penindakan ODOL," ucapnya.
Selama ini, dia melihat penanganan ODOL dilakukan parsial, hanya dengan penegakan hukum dan tidak melibatkan semua instansi terkait.
Kesalahannya, tidak melibatkan presiden. Padahal, yang harus bertanggung jawab adalah presiden bukan Menteri Perhubungan.
Menteri Perhubungan hanya bertanggung jawab untuk pemenuhan persyaratan kendaraan berkeselamatan.
"Penegakan hukum juga bukan tanggung jawab Menteri Perhubungan, tetapi tanggung jawab Polri," tegasnya.
Oleh karena itu, dia menyarankan agar digunakan skema manajemen Keselamatan LLAJ yang diatur dalam PP 37 Tahun 2017.
Dia menambahkan perlunya dilakukan harmonisasi pengaturan kelas jalan yang diawali dengan perubahan PP 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang LLAJ. (esy/jpnn)