Saran Penghapusan Ketentuan Multimoda Dinilai Keliru
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Multimoda Transport Association (IMTA) Siti Ariyani merespons saran Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) terkait RUU Revisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) dengan Komisi V DPR RI.
Menurut Siti Ariyani, saran dari APTRINDO yang mengatakan bahwa UU 22 tahun 2009, khususnya Pasal 165 perlu dihapus sangatlah tidak tepat dan keliru.
“Angkutan multimoda merupakan komponen penting dari sistem logistik, karena angkutan barang dalam aktivitas logistik pada umumnya menggunakan lebih dari satu moda transportasi,” jelas Siti Ariyanti, dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7).
“Penghapusan ketentuan multimoda karena ketakutan dan keterbatasan pemahaman merupakan setback atau langkah mundur industri logistik nasional dalam menghadapi persaingan global, di mana kekuatan modal, kompetensi, jejaring dan teknologi menjadi kuncinya,” sambungnya.
Wakil Ketua IMTA David Rahadian menambahkan, angkutan multimoda telah diatur dalam United Nations Convention On International Multimodal Transport of Goods (1980), dan dalam ASEAN Framework Agreement On Multimodal Transport (AFAMT) (November 2005).
Ilustrasi kegiatan multimoda dari Jakarta ke Habema, Papua. Foto: dok. IMTA
Di Indonesia, ketentuan angkutan multimoda diatur dalam PP 8/2011, dan dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 8 tahun 2012.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 4 dan Pasal 5 dari PP 8/2011, IMTA bertugas untuk menggali dan mempertajam dokumen angkutan multimoda sesuai dengan Standard Trading Condition (STC). IMTA juga berperan aktif untuk memberikan masukan untuk pengembangan Logistik nasional,” ujarnya.