TKA Menjamur, Pemda Gencarkan Pengawasan
jpnn.com, BADUNG - Kasus tenaga kerja asing (TKA) di Bali bukan barang baru. Imigrasi sudah beberapa kali mendeportasi TKA yang tidak melengkapi diri dengan izin kerja.
Untuk Kabupaten Badung, jumlah TKA pada tahun ini saja mencapai 713 orang. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung IB Oka Dirga mengatakan, TKA didominasi pekerja sektor pariwisata seperti hotel dan restoran.
Mereka hanya diperbolehkan untuk posisi tertentu. Seperti general manager dan sejenisnya.
“Perusahaan dilarang keras menggunakan naker asing pada bagian personalia dan jenis-jenis pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh pekerja lokal,” ujar Dirga.
Untuk membendung keberadaan orang asing bekerja di Badung, pemerintah daerah setempat mewajibkan perusahaan yang mempekerjakan TKA terlebihi dahulu mengurus izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA). Upaya ini dilakukan demi menekan jumlah penggunaan TKA.
“Juga untuk menambah pundi-pundi pendapatan daerah dari retribusi IMTA,” ujarnya.(rb/dwi/mus/JPR)