Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Saran Penting Bagi Kemenkominfo Soal Aplikasi PeduliLindungi

Selasa, 28 September 2021 – 22:29 WIB
Saran Penting Bagi Kemenkominfo Soal Aplikasi PeduliLindungi - JPNN.COM
Ilustrasi - Pengunjung Kuningan City di Jakarta Selatan, memindai kode batang atau barcode melalui aplikasi PeduliLindungi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menyampaikan saran penting bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait aplikasi PeduliLindungi.

Dia menilai Kemenkominfo penting melakukan evaluasi terhadap kebijakan privasi pada aplikasi tersebut.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagai pengendali data dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi, harus mengevaluasi kebijakan privasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi,” ujar Wahyudi dalam keterangan yang diterima, di Jakarta, Selasa (28/9).

Aplikasi PeduliLindungi memproses data real time berupa lokasi melalui scan barcode, memuat informasi mengenai sertifikat vaksin, e-HAC untuk syarat perjalanan, hingga integrasi dengan bukti tes COVID-19.

Hal tersebut mengharuskan pengendali data, yakni pemerintah, menerapkan prinsip integritas dan kerahasiaan secara ketat.

“Prinsip ini menghendaki penerapan sistem keamanan yang kuat dalam pemrosesan data pribadi, untuk memastikan kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data yang diproses,” ucapnya.

Wahyudi juga meminta Kemenkominfo melakukan audit menyeluruh terhadap aplikasi PeduliLindungi.

Untuk menjamin kepatuhannya pada prinsip-prinsip pelindungan data pribadi, sekaligus penerapan kewajiban pengendali data, seperti kewajiban penerapan privacy by design, privacy by default.

ELSAM menyampaikan saran penting bagi Kemenkominfo soal aplikasi PeduliLindungi, begini.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News