Saran Politikus PDIP: FPI jadi Parpol, Habib Rizieq sebagai Capres
"Pasal 12 UU 2/2011 juga mengatur hak partai politik untuk mengikuti Pemilihan Umum baik legislatif dan eksekutif sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
"Nah, kalau FPI ingin berkuasa atau ingin memberlakukan ikut berdemokrasi, sebaiknya dirikan bukan sekedar Forum, dirikan saja partai," sambungnya.
Hasanuddin mengungkap, dengan partai politik maka FPI dapat masuk dalam infrastruktur politik yang legal.
Bahkan, FPI bisa Ikut pemilu, memiliki perwakilan di legislatif atau eksekutif serta dapat pula mengusung Habib Rizieq Shihab alias HRS sebagai calon presiden.
"Apalagi kalau memang FPI memiliki cabang di berbagai propinsi hingga kota/kabupaten, peluang mendirikan parpol sangat besar. Bisa ikut pemilu, punya kepala daerah dan perwakilan di DPR atau DPRD karena aturannya memungkinkan."
"Kalau seperti sekarang kan kesannya cuma buat gaduh saja," pungkas TB Hasanuddin. (esy/jpnn)