Saran Politikus Senior untuk Munarman
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani mengatakan, eks Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman bisa mengajukan gugatan, apabila penangkapan terhadapnya oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri dinilai tidak memenuhi aturan.
"Munarman sebagai subjek yang dikenakan tindakan bisa menguji tindakan Polri ini melalui praperadilan," kata Arsul secra tertulis, Rabu (27/4).
Terkait prosedur Densus 88 menangkap Munarman, Arsul mengaku tidak bisa memberikan penilaian.
Misalnya soal kemungkinan penangkapan terhadap Munarman dilakukan karena polisi memiliki bukti kuat.
"Tunggu dahulu proses yqng sedang berjalan seperti apa nantinya, apakah akan terus sampai proses peradilan atau tidak," ujar legislator Partai Persatuan Pembangunan tersebut.
Densus 88 Antiteror Mabes Polri sebelumnya menangkap Munarman di kediamannya, Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27/4) pukul 15.00 WIB.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penangkapan Munarman terkait dengan aktivitas baiat. Salah satunya, kata dia, baiat di Markas FPI Makassar pada 2015.
"Iya (baiat, red.)," kata Argo saat dikonfirmasi Selasa (27/4).