Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Saran Sekjen MUI untuk Pemerintah soal SKT FPI

Kamis, 26 Desember 2019 – 20:20 WIB
Saran Sekjen MUI untuk Pemerintah soal SKT FPI - JPNN.COM
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta pemerintah bijaksana dalam menyikapi polemik surat keterangan terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam (FPI). Dalam pandangannya, sebaiknya pemerintah menerbitkan SKT untuk FPI demi mengakhiri polemik berkepanjangan.

"Bagi saya, sebaiknya pemerintah mengeluarkan SKT (untuk FPI), setelah itu duduk bersama berunding secara bersama-sama membicarakan bangsa ini," kata Anwar kepada wartawan di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Kamis (26/12).

Anwar menuturkan, setiap elemen bangsa seharusnya bisa berperan memajukan negara. Jika FPI mendapatkan SKT, katanya, organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab itu justru bisa diajak duduk bersama membicarakan pembangunan Indonesia.

"Harus ada kesepakatan yaitu sama-sama berkomitmen untuk memajukan bangsa dan tidak untuk membuat gaduh," tutur Anwar.

Sementara Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, saran dari MUI saja tak bisa jadi dasar pemerintah menerbitkan SKT untuk FPI. Menurutnya, FPI sebagai pemohon perpanjangan SKT seharusnya berupaya keras memenuhi syarat dalam peraturan dan perundang-undangan.

"SKT itu enggak bisa diminta oleh orang lain, termasuk MUI sekalipun, termasuk oleh malaikat sekalipun," terang dia.

Walakin, Mahfud tidak menjelaskan alasan pemerintah sehingga hingga kini belum menerbitkan SKT untuk FPI. "Asal dipenuhi syarat-syaratnya," tegasnya.(mg10/jpnn)

Sekjen MUI Anwar Abbas menyatakan, sebaiknya pemerintah menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk FPI.

Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News