Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Saran Sekum Muhammadiyah kepada Para Penolak Cipta Kerja: Demonstrasi Tidak Menyelesaikan Masalah

Rabu, 07 Oktober 2020 – 17:16 WIB
Saran Sekum Muhammadiyah kepada Para Penolak Cipta Kerja: Demonstrasi Tidak Menyelesaikan Masalah - JPNN.COM
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti. Foto: ANTARA/Katriana

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti berharap, seluruh elemen masyarakat bisa menahan diri setelah disahkannya RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Setidaknya, upaya penolakan atas disahkannya RUU Ciptaker tidak dilakukan dengan cara inskonstitusional.

"Kalau terdapat keberatan terhadap UU atau materi dalam UU, dapat melakukan judicial review. Demonstrasi dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru," kata Abdul Mu'ti dalam pesan singkatnya kepada awak media, Rabu (7/10).

Abdul Mu'ti pun menjelaskan, sejak awal Muhammadiyah sudah meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda atau membatalkan pengesahan RUU Ciptaker.

Sebab, kata dia, Indonesia tengah berhadapan dengan pandemi Covid-19. Kemudian, RUU Ciptaker masih banyak kentuan yang kontroversial dan aturan sapu jagat tersebut juga banyak ditolak rakyat.

"Sejak awal, Muhammadiyah meminta kepada DPR untuk menunda, bahkan membatalkan pembahasan RUU Omnibus law," 

Namun, kata dia, DPR tetap bergeming terhadap suara penolakan rakyat. DPR tetap mengesahkan RUU Ciptaker dengan meminimalisir peran publik dalam pembentukan aturan.

"DPR jalan terus. RUU Omnibus tetap disahkan. Memang usul Muhammadiyah dan beberapa organisasi yang mengelola pendidikan telah diakomodir oleh DPR. Lima UU yang terkait dengan pendidikan sudah dikeluarkan dari Omnibus Cipta Kerja," beber dia. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Abdul Mu'ti menilai demonstrasi menolak UU Ciptaker tidak menyelesaikan masalah. Jika terdapat keberatan terhadap UU Ciptaker, Abdul Mu'ti menyatakan tempuh upaya uji materi ke MK.

Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News