Gegara Cipta Kerja, Jokowi dan Puan Maharani Diberi Gelar Penjahat Konstitusi
jpnn.com, JAKARTA - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai Rancangan Undang-undang Omnibus Law usulan pemerintahan Joko Widodo yang disahkan DPR RI pada Selasa (5/10) merupakan kejahatan serius terhadap konstitusi. Sebanyak 110 organisasi yang bergerak di pertanian rakyat di bawah KPA pun menyatakan sikap.
Menurut mereka, ada sepuluh masalah fundamental pelanggaran konstitusi dalam Undang-undang Omnibus Law. KPA pun menyatakan 5 Oktober 2020 menjadi Hari Kejahatan Terhadap Konstitusi.
"Landasan hukum membangun sistem ekonomi-politik ultraneoliberal di Republik Indonesia telah paripurna. Meski publik luas menyatakan penolakannya, dalam tempo sesingkat-singkatnya hanya delapan bulan sejak presiden menyerahkan Draft RUU Cipta Kerja kepada DPR, akhirnya mayoritas fraksi menyepakati lahirnya UU Cipta Kerja," Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika dalam keterangan yang diterima, Rabu (6/10).
Dia melanjutkan, gerbang kapitalisme agraria resmi dibuka lebih lebar oleh pemerintah setelah mengantongi izin formal dari DPR RI. Kedaulatan agraria rakyat dan bangsa resmi dipangkas. Karena itu, 5 Oktober 2020 menjadi Hari Kejahatan Terhadap Konstitusi oleh DPR RI yang seharusnya menjadi penjaga dan penegak konstitusi.
Sebanyak 79 UU dan 186 pasal rampung dibahas. DPR RI menutup mata dan telinganya dengan tetap maraton secepat kilat merumuskan landasan hukum bagi kemudahan berbisnis badan-badan usaha melalui UU Omnibus Law. Mulusnya proses di DPR tidaklah mengherankan karena mayoritas Anggota DPR adalah pengusaha, pemilik modal atau pejabat teras dari badan-badan usaha negara atau swasta.
Berdasarkan naskah RUU Omnibus Law final yang diterima KPA per 5 Oktober 2020, dapat dilihat orientasi ideologi ekonomi-politik yang terkandung dalam UU tidak berubah. Disahkannya UU Cipta Kerja memberikan kepastian hukum dan kemudahan proses kepada investor dan badan usaha raksasa sehingga lebih mudah merampas tanah rakyat, menghancurkan pertanian rakyat, merusak lingkungan dan memenjarakan masyarakat yang mempertahankan hak atas tanahnya.(tan/jpnn)
Berikut 10 masalah fundamental Undang-undang Omnibus Law berbasis agraria:
1. Menabrak konstitusi