Sarankan MKD Gaet Tokoh Berintegritas agar Setnov Tak Lolos
Lucius menambahkan, pembentukan tim panel itu mengacu pada Pasal 39 dan 40 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara MKD. Susunan tim panel yang sifatnya ad hoc itu terdiri dari tiga orang dari unsur MKD dan empat orang unsur masyarakat.
Lebih lanjut Lucius mengatakan, ada tokoh-tokoh yang bisa digaet untuk duduk di tim panel MKD. Misalnya, Ahmad Syafii Maarif, Jimly Asshiddiqie, Din Syamsuddin, atau Saldi Isra. "Jadi nanti tokoh-tokoh yang kelihatan integritasnya, tak termakan kepentingan politik parpol tertentu, masuk ke panel MKD," cetusnya.
Lucius menjelaskan, dengan adanya tim panel maka keputusan MKD atas kasus Setnov bakal lebih terjamin objektivitasnya. "Saya kira panel harus dibentuk karena keterlibatan orang dari luar DPR akan membuat penilaian objektif. Ketimbang membiarkan anggota DPR jadi juru adilnya, mereka akan bisa sangat kompromis pada satu titik," ulasnya.(ara/JPNN)