Sarinata Mogok Makan Sampai Mati
Kamis, 30 Oktober 2008 – 20:02 WIB
Dia membacakan pernyataan berisi protes keras suaminya yang dituangkan dalam pernyataan kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kejati NTB. Ny Baiq Adnin didampingi kuasa hukum lalu Serinata Syamsul zakaria dan I Gusti Bagus Made Harnaya.Lalu Serinata--yang masih menjabat Ketua DPD Golkar NTB--menyatakan, selaku mantan Ketua DPRD NTB tahun 1999-2003, pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan daerah kepada dirinya merupakan tindakan penegakan hukum yang melanggar hukum. "Saya memprotes sekeras-kerasnya atas tindakan yang dilakukan penyidik yang seolah-olah tidak tahu tentang pertanggungjawaban keuangan daerah, akan tetapi untuk memenuhi MoU antara Gubernur NTB periode 2008-2013 dengan pihak kejaksaan," katanya.
Dia membantah tuduhan melakukan korupsi penggunaan dana tak tersangka karena dari fakta hukum yang ada bahwa seolah-olah dana itu cair pada 14 Juli 2003, padahal dana cair pada 31 Desember 2003 atau empat bulan setelah pemilihan gubernur/wakil gubernur.
Menurut Lalu Serinata, pihak yang seharusnya dimintakan pertanggungjawaban atas penggunaan dana itu adalah Gubernur periode 1999-2003 yang dijabat Harun Alrasyid.