Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sarjan jadi Penghubung DPR di TAA

Rabu, 19 November 2008 – 21:47 WIB
Sarjan jadi Penghubung DPR di TAA - JPNN.COM
Foto : Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA - Sidang kasus dugaan suap alihfungsi hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan dengan terdakwa Terdakwa Sarjan Tahir kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (19/11). Di persidangan, anggota Komisi IV DPR-RI dari Dapil Sumsel itu disebut-sebut saksi sebagai penghubung antara Komisi IV dengan Pemprov Sumsel.

Para saksi yang dihadirkan di persidangan atas Sarjan adalah kolega-koleganya di Komisi IV DPR seperti Fachri Andi Laluasa, Marjono, Ishartanto, dan Al Amin Nur Nasution. Selain itu, ada juga saksi lain seperti sopir pribadi Azwar Chesputra, Erizal, Staf sekjen DPR Roliyah, serta sopir Fachri Andi Laluasa yang bernama Fauzan Baharudin Kalo.

”Memang di DPR itu ada namanya etika. Misalnya saya dari Sulsel, kalau ada pembahasan mengenai Sulsel saya yang ditunjuk sebagai penghubung atau LO. Nah, untuk Sumsel ditunjuk Pak Sarjan. Kenapa Sarjan padahal dari Sumsel ada dua orang di Komisi IV, ada juga Pak Ishartanto. Memang waktu itu, pak ketua komisi Yusuf E Faishal hubungannya dengan Pak Ishartanto kurang bagus, kan Pak Yusuf menggantikan Pak Ishartanto jadi ketua, makanya ditunjuk Pak Sarjan sebagai penghubung,” beber Fachri Andi Laluasa saat bersaksi.

Hanya saja, lanjut Fachri dalam kesaksiannya, fungsi penghubung itu hanya sebatas untuk mempermudah urusan dan etika. ”Waktu itu diinformasikan oleh Pak Yusuf bahwa LO atau penghubung untuk TAA ini adalah Pak Sarjan. Tapi kalau soal uang tidak. Penghubung itu fungsinya sebagai etika saja untuk mengkomunikasikan antara Komisi IV dengan Pemprov Sumsel. Tapi tidak ada kewenangan,” cetusnya.

JAKARTA - Sidang kasus dugaan suap alihfungsi hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan dengan terdakwa Terdakwa Sarjan Tahir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News