Sarjan Ngaku tak Kenal Anggoro
Di KPK, Pojokkan Yusuf dan AzwarRabu, 15 Juli 2009 – 10:39 WIB
Selain kepada Yusuf, uang tersebut diduga juga mengalir ke sejumlah anggota DPR lain, yaitu Fachri Andi Leluasa senilai S 30 ribu, Azwar Chesputera 30 ribu dollar Singapura, Hilman Indra 140 ribu dollar Singapura, Muchtarudin 40 ribu dollar Singapura, dan Sujud Sirajuddin Rp 20 juta.
"Itulah alasan saya PK (peninjauan kembali). Terkait kasus TAA saya yakin tidak ada kerugian negara, prosedur sudah sesuai, dimana posisi saya hanya sebagai penghubung, karena sebagai anggota DPR RI dapil sumsel yang harus membantu daerahnya, tidak punya kewenangan karena bukan tim hutan lindung dan bukan inisiator."
"Selanjutnya MTC (uang) yang diberikan pada komisi IV bukan dalam kekuasaan saya, kok harus diberi hukuman sama dengan mereka yang punya kewenangan sebagai pimpinan komisi dan ketua tim hutan lindung yang menerima dan membagi-bagi MTC dan komulatif dengan kasus SKRT," tukas Sarjan.(gus/JPNN)