Sarjan Ngaku tak Kenal Anggoro
Di KPK, Pojokkan Yusuf dan AzwarRabu, 15 Juli 2009 – 10:39 WIB
Seperti diketahui, Bos PT Masaro, Anggoro Wijoyo sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK, hingga akhirnya dimasukkan dalam daftar buron. Anggoro dijadikan tersangka dalam kasus pengadaan SKRT (sistem komunikasi radio terpadu). Kasus itu pula yang menyeret mantan ketua komisi IV, Yusuf Erwin Faisal, selain kasus dugaan suap TAA.
Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto sebelumnya mengatakan, Anggoro ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Juni 2009 lalu. Penyidik menduga Anggoro terlibat kasus suap dalam proyek SKRT di Departemen Perhubungan. Dia diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.