Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sarjana Jadi Pembuat Uang Palsu, Alat-alatnya Cuma Ini

Senin, 13 Februari 2017 – 19:05 WIB
Sarjana Jadi Pembuat Uang Palsu, Alat-alatnya Cuma Ini - JPNN.COM
Theodorus Sulistianto (tengah). Foto: Rakyat Kalbar/JPNN

Teo sudah dua kali membelanjakan uang tersebut di Cafe Mega.

Akibat perbuatannya, Teo dijerat pasal 36 ayat (3) dan ayat (2) pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ancamannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar. (Kur)

Karni melapor ke Polsek Bengkayang karena menerima uang palsu, Minggu (12/2).

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News