Sarjana Pendidikan Korupsi Uang Bansos Ratusan Juta Rupiah, Parah!
“Sejak 2017 sampai 2019, PI memang diangkat menjadi pendamping PKH. Namun, tersangka mencairkan semua uang KPM untuk kepentingan pribadinya,” ungkapnya.
Rifai menjelaskan, para penerima bantuan statusnya adalah korban dan pelapor. Mereka mempertanyakan soal bantuan PKH yang masih belum cair.
“Ternyata semua uang dicairkan dan diambil oleh tersangka,” ungkapnya.
PI sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020. Namun, baru diamankan pada 6 Januari 2021 di Kampung Babakan Rt 01/RW 01 Desa Jayagiri, Kecamatan Sindangbarang.
“Tersangka diancam dengan pasal 8 Undang-undanNomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. (kim/radarcianjur)