Sarjana Teknik Kimia Dijadikan Saksi Ahli ITE di Sidang Ahmad Dhani
jpnn.com, SURABAYA - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (19/3).
Dalam persidangan, tim penasehat hukum Ahmad Dhani menolak ahli ITE yang dihadirkan jaksa penuntut umum, lantaran bergelar sarjana teknik kimia.
BACA JUGA : Ahmad Dhani Tak Puas Hukumannya Cuma Dipangkas 6 Bulan
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan dua ahli informasi transaksi elektronik. Keduanya adalah Dendi Eka Puspawadi dari Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur dan Ahli hukum pidana, Yusuf Jacobus dari Universitas Pelita Harapan Surabaya.
Kedua ahli ini merupakan saksi ke 10 yang dihadirkan jaksa Winarko dari Kejati Jatim dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani.
BACA JUGA : Vonis Banding Pangkas Hukuman, Ahmad Dhani Harus Tetap Ditahan
Namun dalam sidang, tim penasihat hukum Ahmad Dhani menolak dan merasa keberatan dengan kehadiran ahli ITE yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
"Ahli ITE tersebut tidak memenuhi syarat secara akademis, karena memiliki latar belakang ilmu teknik kimia," ujar kuasa hukum Dhani Hendarsam Marantoko.