Sartika Sepriani Culik Bocah 6 Tahun, Saat Ditangkap Masih Berkelit Begini
Terkait hal ini, Kanit PPA Polresta Bandarlampung, Ipda Liafani Karen mengatakan, pihaknya telah menahan Sartika atas dugaan penculikan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, unsur-unsur itu (dugaan penculikan, red) terpenuhi,” katanya.
Dari penangkapan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sepatu yang digunakan korban pada saat kejadian.
Disinggung terkait motif penculikan serta dugaan penjualan anak di bawah umur, dia mengaku, petugas hingga kini masih melakukan penyelidikan guna mengungkap hal tersebut.
“Untuk saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku juga sudah dilakukan penahanan,” tambahnya.
Baca Juga: Tiga Perempuan Ini Sudah Janda, Mereka Tepergok Berbuat Aksi Tak Terpuji, Lihat Fotonya
Atas kejadian ini, Sartika dijerat dengan pasal 83 KUHPidana, tentang penculikan anak. Pelaku juga diancam dengan hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (ega/yud/radarlampung.co.id)