Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Satgas Antimafia Bola dan Joko Driyono Catat Rekor Pemeriksaan Paling Lama

Selasa, 19 Februari 2019 – 10:06 WIB
Satgas Antimafia Bola dan Joko Driyono Catat Rekor Pemeriksaan Paling Lama - JPNN.COM
Joko Driyono. Foto: Amjad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola mencetak rekor pemeriksaan terlama saat menggarap Plt. Ketua Umum PSSI Joko Driyono. Jokdri, panggilannya, diperiksa hampir 22 jam di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, durasi yang lebih lama ketimbang saksi atau tersangka lain yang diperiksa dalam kasus pengaturan skor.

Jokdri mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 Senin (18/2) dan baru keluar dari markas Polda sekitar pukul 08.00 pagi tadi. 

Jokdri menjadi tersangka kasus perusakan dan pencurian barang bukti terkait pengaturan skor di kantor PT Liga Indonesia (LI) yang juga menjadi kantor Komisi Disiplin PSSI. Dia diduga menjadi aktor intelektual yang memerintahkan tiga orang untuk melakukan perusakan barang bukti.

"Alhamdullilah saya telah memenuhi panggilan tugas satgas sebagaimana surat panggilannya," kata Jokdri usai pemeriksaan, Selasa (19/2).

(Baca juga: Pak Joko Driyono jadi Tersangka ke-15 Terkait Pengaturan Skor)

Dia tak banyak bicara dan memilih untuk segera masuk ke mobil setelah memberikan pujian untuk Satgas Antimafia Bola.

"Satgas bekerja sangat profesional. Saya berterima kasih atas proses penyidikan kemarin, malam hari hingga hari ini. Tentu akan ada proses lanjutan mohon doanya agar terus berjalan," ungkap dia.

Sayang, saat ditanya terkait pokok pertanyaan dan jumlah pertanyaan, dia menolak dan berlalu meninggalkan awak media. Ini bukan menjadi kebiasaan Jokdri. Dia sejatinya adalah orang yang terbiasa memberikan penjelasan panjang dalam setiap kesempatan. Namun, Jokdri kini lebih irit bicara. (dkk/jpnn)

Joko Driyono tak banyak bicara dan memilih segera masuk ke mobil setelah memberikan pujian untuk Satgas Antimafia Bola.

Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News