Satgas Antimafia Bola Tahan Enam Tersangka Kasus Pengaturan Skor Liga 3
Kamis, 28 November 2019 – 16:46 WIB
Selanjutnya, polisi menangkap tiga tersangka lain yang berasal dari manajemen Persikasi Bekasi, yakni BT, HR, dan SH.
Lalu, polisi kembali menangkap seorang perantara berinisial MR dan anggota bagian perwasitan asosiasi provinsi (Asprov) PSSI Jawa Barat berinisial DS.
Atas ulahnya, para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.(cuy/jpnn)